Main Hakim Sendiri Pemuda ini Dituduh Selingkuh Lalu Dikroyok Depan Istri dan Anak



Kejadian ini menimpa Hamdani, ia dituduh selingkuh lalu dikroyok, parahnya langsung didepan anak dan istrinya.

Masih belum lama, main hakim sendiri juga dirasakan pasangan pemuda-pemudi yang yang dituduh berbuat mesum, masih belum bisa belajar dari kasus itu, pengeroyokkan juga terjadi pada Hamdani langsung didepan istri dan anakknya

Dua dari empat diduga pelaku pengeroyokan terhadap Hamdani (46) dan perusakan rumahnya di wilayah Desa Gintung RT017/03 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, berhasil dicokok Polisi Polsek Mauk, Selasa (28/11).

Sebelumnya, empat pelaku IL (26), DP (40) dan dua rekannya yang masih dalam pengejaran Polisi, mendatangi rumah Hamdani pada Senin (27/11), malam kemarin.

Mengutip dari merdeka, Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro menjelaskan, pelaku CS datang ke rumah korban, dengan cara mendobrak pintu rumah menggunakan bambu.

Selain itu CS juga melempar kaca depan rumah korbannya menggunakan batu sehingga pintu rusak dan kaca jendela pecah semua.

"Saat itu, korban dan keluarganya sedang beristirahat di dalam rumah, tiba-tiba datang pelaku CS sambil berteriak keluar, keluar.

Tapi tidak lama kemudian pintu rumah didobrak dengan menggunakan kayu bambu hingga rusak dan juga jendela kaca samping serta kaca depan dilempar dengan menggunakan batu hingga batu masuk ke dalam rumah," terangnya Selasa (28/11) malam.


Selanjutnya, pelaku CS yang berjumlah 4 orang merangsek masuk ke dalam rumah dan menarik korban. Kemudian pelaku memukuli korban hingga mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri.

Beruntung,warga bersama RT setempat datang melerai pengeroyokan tersebut. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan lokasi rumah korban.

Dijelaskan Teguh, kejadian pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan oleh terduga pelaku, bermula dari sangkaan CS bahwa korban Hamdani, dituduh berselingkuh dengan kakak kandung pelaku yang bernama Susana (35).

"Sehingga pelaku CS tidak bisa mengendalikan emosinya hingga terjadi kejadian tersebut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kerusakan rumah. Namun belum bisa ditaksir nilai kerugian yang dialami korban.

Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mauk. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap dua dari empat diduga pelaku.

Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca jendela rumah depan dan samping, beberapa batu, satu batang bambu panjang 4 meter, patahan kayu pintu rumah, papan kayu dan KTP atas nama terduga pelaku (s)
Baca Juga :
loading...

Bagikan Ke

Related Posts

Previous
Next Post »