Keprihatinan orang tua akan nasib putrinya (dengan menikahkannya) adalah bukti perhatian mereka pada agama. Meskipun di sisi lain, terkadang sang buah hati masi dalam usia belajar, menuntut ilmu agama. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan nasib hafalan Al-Qur'an menjadi terbengkalai.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum orang tua memaksa putrinya menikah dengan pertimbangan di atas, padahal dapat menyebabkan hafalan Al-Qur'an menjadi terbengkalai?
Pertimbangan :
Menempuh hidup baru, membuka lembaran baru kehidupan. begitulah gambaran dari pernik kehidupan seseorang setelah menikah. Dalil disyriatkannya nikah tertera dalam firman Allah swt :
" Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. Al-Nisa:03)
Secara umum, hukum nikah adalah sunnah berdasar beberapa hadits Rasulullah saw. Nikah memiliki keistimewaan yang tidak sedikit. Dalam " pesan suci dari langit ", Allah menjanjikan kekayaan kepada orang-orang yang mau menikah. Allah berfirman :
" Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui." (QS. Al-Nur:32)
Dalam sabda Rasul dijelaskan bahwa, pahala ibadah yang dilakukan seorang yang telah menikah dilipatgandakan dari ibadah yang dilakukan orang yang masih lajang. Rasulullah bersabda:
" Orang-orang buruk di antara kalian adalah orang-orang yang masih lajang. Shalat dua rakaat dari seorang yang telah berkeluarga lebih baik nilainya daripada 70 rakaat dari seorang yang masih lajang." (HR. Ibn'Adiy)
Memilih calon pendamping ibarat memilih baju,"tidak setiap yang indah selalu pantas dipakai". Tak jarang seseorang kebingungan menentukan pendamping hidup baginya. Lebih-lebih seorang gadis (perawan) yang secara umum memiliki karakter tertutup dan rasa malu berlebih. Oleh karenanya syara' memberi kewenangan kepada orang tua (wali mujbir; ayah atau kakek) untuk menikahkan putrinya (secara paksa) tanpa persetujuan. Sebab, orang tua dianggap lebih tahu, siapa kiranya lelaki yang mampu membahagiakan putrinya. Rasulullah saw bersabda :
" Seorang janda lebih berhak atas dirinya dan seorang gadis, sang Ayah yang akan menikahkannya." (HR. al-Daruquthni)
Beda halnya dengan janda, yakni wanita yang pernah melakukan hubungan intim dalam bingkai tali pernikahan. Ia berhak menentukan pendamping hidupnya sendiri, kerena setidaknya ia telah memiliki pengalaman dalam membangun rumah tangga. Orang tua tidak berkewenangan menikahkan seorang janda tanpa persetujuan darinya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas.
Menikahkan anak gadis tanpa persetujuan (ijbar) memiliki syarat dan aturan yang tidak mudah. Setidaknya ada 7 ketentuan menikahkan secara paksa, yang terbagi dalam dua kategori, yaitu syarat sah (syarth shihhah al-ijbar) dan syarat boleh menikahkan secara paksa (syarth jawaz al-iqdam).
Syarth shihhah al-ijbar adalah sebagai berikut :
Tidak tampak ada permusuhan antara sang putri dan walinya.
Calon suami adalah orang yang setara (kufu).
Calon suami adalah orang yang mampu membayar mahar.
Syarth jawaz al-iqdam adalah sebagai berikut :
Calon suami bukan orang yang dapat membuat sang putri merasa tersiksa, seperti orang buta atau terlalu tua.
Sang putri tidak sedang menanggung kewajiban ibadah haji atau umroh.
Minimal, dinikahkan dengan mas kawin standar (mahr mitsl).
Mas kawin berupa mata uang yang berlaku di daerah tersebut.
Jika salah satu dari syarth shihhah al-ijbar tidak terpenuhi, maka akad nikah yang dilangsungkan hukumnya batal. Jika salah satu syarth jawaz al-iqdam tidak terpenuhi, maka hukum pernikahan tetap sah. Namun hukum melangsungkan akad nikah tersebut adalah haram.
Demikianlah syariat islam menetapkan ketantuan-ketentuan secara sistematis demi kebaikan bersama. Tidak memberikan kebebasan seluas-luasnya, namun juga tidak membatasi sesempit-sempitnya.
Mengenai dampak negatif pernikahan bagi hafalan Al-Qur'an sang anak, tidak serta-merta pernikahanitu bisa dikambinghitamkan sebagai penyebab utama (salam ilmu ushul fikh diistilahkan dengan mubasyir). Pernikahan itu hanyalah faktor kecil yang menyebabkan hal tersebut. Dengan demikian, tidak serta-merta akad nikah yang dilangsungkan oleh wali (orang tua) menjadi haram meskipun secara tidak langsung berpengaruh pada hafalan al-Qur'an sang anak.
Jawaban :
Orang tua diperbolehkan menikahkan putrinya dengan ijbar (tanpa persetujuan dari sang putri), meskipun akan berdampak negatif bagi hafalan al-Qur'an sang putri. Karena menikahkan anak gadis (perawan) merupakan hak orang tua (wali), danpernikahan tersebut bukanlah sebab utama (mubasyir) bagi terbengkalainya hafalan Al-Qur'an sang anak.
Itulah sedikit berbagi tentang bagaimana hukum orang tua memaksakan anaknya untuk segera menikah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber :pesantren id
loading...